Mulai tahun 2016, pencairan tunjangan profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru.
Hal
itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
“Ke
depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat
untuk tunjangan profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB
Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat
Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Menurutnya,
kebijakan tersebut tidak lain adalah sebagai bagian untuk menjadikan
guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru bisa sejalan
dengan peningkatan kompetensi dan mutu.
“Kinerja
itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi
dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama
berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.
Dirinya
berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru
jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan,
kata dia, kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.
“Dengan
melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan
ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,”
tegasnya.
Dirinya
memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru
yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi.
“Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan
profesi,” jelas Pranata.
Disebutkan,
salah satu variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung
dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi
dasar.
“Bukan
hanya hadir catat buku sampai abis, tapi mengajar dengan kompetensi
profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan sampai gurunya
pintar matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti
anak bisa disiksa terus,” ujarnya.
Diakui,
pihaknya telah melakukan sosialisasi atas aturan yang akan mulai pada
tahun depan itu. Dengan demikian, dia bisa memastikan tidak akan ada
guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut.
“Kita
sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan penilaian kinerja mulai tahun
depan. Sehingga guru bisa berlomba untuk menjadi lebih baik,” terangnya.
Sementara, untuk tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 70,2 triliun untuk tunjangan profesi guru.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar