Berita Pendidikan
Rabu, 20 Mei 2015
GURU BERPRESTAI KOTA BAUBAU 2015
Guru berprestasi tingkat Kota Baubau di adakan pada bulan Mei yaitu jatuh pada tanggal 11 - 15. Peserta pun datang dari berbagai daerah yaitu tingkat Kota Baubau, untuk kami (guru SD) jumlah peserta untuk guru SD berjumlah 5 orang adapun sekolah yang ikut pada jenjang SD yaitu :
1. SD 3 Baubau atas nama Akilah, S.Pd.
2. Haerul Nufus, S.Pd.SD dari SDN Waruruma
3. Sahdi, S.Pdi dari SDN 2 Baubau
4. Saliki, S.Pd dari SDN Topa
5. Rusdianto, S.Pd.SD dari SDN 1 Nganganaumala
Alhamdulillah dari ke 5 peserta guru SD kami dari SDN 1 Nganganaumala Mendapat nilai ke-3 terbaik dengan nilai 66. dari uji kopetensi yang di adakan oleh Pemerintah Kota Baubau juara 1 adalah dari guru SMA Negeri 4 Baubau dengan skor nilai 73 atas nama Drs. Hasan, M.Pd. kemudian di ikuti oleh SMP Negeri 1 Baubau dan Peringkat ke 3 adalah kami sendiri. itulah ujian Tulis untuk mengikuti seleksi tingkat kota baubau
penilaian untuk guru berpretasi dilakukan bukan hanya uji kopetensi teapi diadakan juga Presentasi Karya Tulis Ilmiah. Saya menulis tema dengan Judul "Pengalaman Terbaik Menjadi Guru Untuk Meningkatkan Kwalitas Pembelajaran". alhamdulillah kami juga terbaik dari tingkat guru SD yaitu dengan melakukan presentasi menggunakan Sofyware Powerpoint dibandingkan dengan yang lain menggunakan microsoft word dari guru SD nilai yang saya dapatkan untuk presentasi adalah 75 kemudian di ikuti dengan wawancara.
Tak tertinggal juga penilaian tentang Portofolio disinilah penilaian yang menurut saya kurang memperoleh hasil yang memuaskan. hasil dari portofolio saya mendapat perolehan 35.saya berpikir penilaian ini hanya sebagai syarat untuk mengikuti tes seleksi guru berprestasi tingkat kota baubau. tetapi pada kenyataanya penilaian portofolio ini di lakukan dengan menilai 10 komponen. dari 10 komponen itu saya hanya membawa berkas seadanya karna tidak mengetahui penilaiannya. pada kenyataannya itu pengalaman saya yang sangat berharga tahu tentang portofolio yang begitu banyak berkas yang harus lampirkan untuk di nilai oleh dewan juri.
Pengumuman juara di lakukan diaula Dinas Pendidikan Kota Baubau yang di hadiri oleh para kepala sekolah tingkat SD sampai SMA.kami sangat senang karna sebentar lagi di bacakan juara-juara tingkat SD,SMP dan SMA sampai kepala Sekolah dan pengawas Berprestasi Kota Baubau. Tak lama setalah pembukaan yang di lakukan oeh Kepala Dinas Pendidikan maka di sinilah ketegangan kami muncul yang di bacakan oleh Bapak Budi Wahidin, M.Pd Selaku Dewan Juri ternyata hasilnya dari nilai yang di keluarkan dari beliau saya sangat senang karna di panggil urutan ke3 dari kepala sekolah,pengawas dan guru SD hasilnya adalah saya mendapat peringkat ke 1 untuk guru SD. tak disangka-sangka pemerintah kota baubau memberikan penghargaan yaitu Hadiah dengan nominal Rupiah.itulah sedikit cerita saya yang tujuan untuk menembangkan berkarya tulis saya
Mudah-mudah pengalaman saya ini bisa memberikan manfaat kepada para guru khususnya Kota Baubau untuk mengikuti seleksi guru berprestasi tahun dapannya. terima kasih
Jumat, 01 Mei 2015
Solusi Status NUPTK Tidak Sama
Pada Info PTK Database P2TK Dikdas
Status NUPTK pada database P2TK yang
di tampilkan pada lembar info ptk menyuguhkan perbandingan data antara data
hasil input dapodik dan data NUPTK pada Database P2TK, apakah sama jika sama
maka abaikan saja namun jika sebaliknya Database NUPTK di P2TK milik si PTK
tidak sama, ini justeru kita harus perhatikan dimana saja letak perbedaannya
dan bagaimana cara memperbaikinya jika ingin menyamakan kedua data.
karena ini juga menjadikan baca permasalahan data NUPTK pada tunjangan Profesi
1.Dari inputan Dapodik
2.Dari Database P2TK Dikdas sebagai berikut.
Valid dengan kode sistem berdasarkan keterangan sebagai berikut idealnya : NUPTK dapodik sama dengan NUPTK databaseTanggal Lahir dapodik sama dengan Tanggal Lahir database Nama PTK pada dapodik sama dengan Nama pada database
karena ini juga menjadikan baca permasalahan data NUPTK pada tunjangan Profesi
1.Dari inputan Dapodik
2.Dari Database P2TK Dikdas sebagai berikut.
Valid dengan kode sistem berdasarkan keterangan sebagai berikut idealnya : NUPTK dapodik sama dengan NUPTK databaseTanggal Lahir dapodik sama dengan Tanggal Lahir database Nama PTK pada dapodik sama dengan Nama pada database

Seperti di Infokan oleh Admin P2TK Dikdas Kemdikbud, Nazarudin Kompetan, berikut Solusi dan cara perbaikan NUPTK Database P2TK dan Inputan Dapodik ada Perbedaan
Lakukan Cek distatus nuptk... pada klik INFO PTK
Jika nuptk tidak sama..maka akan keluar dua tabel.. Lihat pada tabel jika pada tabel pertama nuptk pada database ada isinya... Lihat mana yang tidak sama..
Perbaikan tidak harus datang kejakarta.. Lebih utama kolektifkan melalui op simtun Dinas setempat
Serahkan berkas pendukung sebagai syarat :
1. Kartu keluarga..
2. Ijazah terakhir..
3. Sertifikat pendidik..
Kalau mau dikirim
langsung. Berkas diatas di tambah dengan surat keterangan/rekomendasi
dinas pendidikan..Kirim ke P2TK Dikdas Kemdikbud.
Jika data sdh valid abaikan..Dan jika tabel pertama kosong pada kolom database...berarti nuptk tersebut tidak terdaftar di database nuptk serta jika sudah sertifikasi silahkan koordinasi dengan op simtun..
Jika data sdh valid abaikan..Dan jika tabel pertama kosong pada kolom database...berarti nuptk tersebut tidak terdaftar di database nuptk serta jika sudah sertifikasi silahkan koordinasi dengan op simtun..
Kamis, 30 April 2015
Panduan Aplikasi
Verifikasi Indonesia Pintar
PIP Kemdikbud.go.id penjaringan
program Indonesia pintar, sebagaiman pada surat Dit PSD nomor
313/C2/TU/2015 mengenai program Indonesia Pintar(PIP) Sekolah Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar akan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai kelanjutan dari Program Santuan Siswa Miskin (SSM). Adapun mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
a. Sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dati tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktoral Pembinaan Sekolah Dasar.
2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar akan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai kelanjutan dari Program Santuan Siswa Miskin (SSM). Adapun mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
a. Sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dati tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktoral Pembinaan Sekolah Dasar.
2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id.
c. Dinas pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id. login dengan akun dapodik dengan
Cara dan Panduan Verifikasi PIP
d. Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara unluk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara;
2. menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provins! dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang rnemahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email. Surat Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Download Surat Penjaringan Program Indonesia Pintar dari Dit PSD
Rabu, 29 April 2015
Cara Mengatasi Surat Ijin Operasional Sekolah Hilang
Sunday, 26 April 2015
Namun permasalahnya adalah tidak semua sekolah masih memiliki surat ini. Hal ini disebabkan, Surat Ijin Operasional Sekolah
menjadi dokumen lama. Misalnya sebuah sekolah, surat ijin operasional
diperoleh pada tahun 1978, maka surat tersebut rentan hilang atau rusak
termakan usia.
Lalu bagaimana jika itu terjadi? Ini solusinnya.
Jika Surat Izin Operasional Sekolah sudah hilang atau rusak, utamanya
bagi sekolah yang sudah lama berdiri, maka langkah-langkah yang dapat
ditempuh adalah :
- Mencari di arsip daerah, mungkin masih saja ada tersimpan.
- Jika tidak ditemukan maka Dinas Pendidikan Kab/Kota bisa membuatkan izin operasional baru, baik kolektif maupun per sekolah.
- Dinas Pendidikan Kab/Kota diberi kewenangan untuk memberikan surat izin operasional baru.
Surat Ijin Operasional Sekolah merupakan salah satu kelengkapan yang
harus diupload oleh pihak sekolah dalam rangka melengkapi Data Spasial
sekolah dan merupakan bagian dari persyaratan agar sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional bisa dikeluarkan.
Kemudian, cara untuk melakuakn update data sekolah dalam kaitannya
dengan data spasial sekolah bisa dilakukan dengan cara dibawah ini.
- Silahkan copy paste alamat ini, lalu ganti nomor NPSN sesuai dengan sekolah masing-masing. http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=203***** . Digit terakhir saya samarkan demi kenyamanan bersama.
- Klik pada tab Dokumen dan Perijinan, maka akan bisa dilihat apakah dokumen tersebut telah dipenuhi. Jika belum, segera update saja dengan klik tombol biru seperi gambar.
- Login dengan username dan pasword sesuai dengan login Dapodik atau Verval NISN.
- Setelah berhasil login, maka akan muncul tampilan seperi dibawah ini.
- Segera lakukan update dengan mengupload dokumen Surat Ijin Operasional Sekolah.

Caranya tidak terlalu sulit. File yang diupload harus berekstensi PDF.
Silahkan anda cek data-data sekolah pada halaman tersebut, silahkan
lengkapi mana data yang belum sempurna, dan itu merupakan bagian dari
tugas Update Data Spasial Sekolah. Dimana Surat Ijin Operasional Sekolah
merupakan dokumen utama dan wajib.
Penyebab Tunjangan Fungsional 2015 Tidak Cair dan Cara Mengatasinya
Berita Pendidikan
Tunjangan Fungsional 2015
- Melalui aplikasi Dapodik, Kemdikbud secara rutin menyalurkan program
pendidikan, diantaranya program kesiswaan ( BSM, KPS), sarana dan
prasarana ( Rehab Ruang Kelas, Blog Grant) dan bahkan kesejahteraan guru
(tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional non PNS, tunjangan khusu).
Berkaitan dengan kesejahteraan guru, Kemdikbud baru saja menyalurkan aneka tunjangan melalui tunjangan sertifikasi maupun tunjangan fungsional NON PNS yang SK nay bisa dicek pada Lapor Tunjangan Dikdas. Dari situ, kita bisa melihat nomor SK yang menyatakan seseorang bisa memperoleh tunjangan.
Dalam perjalannanya, muncul kasus seorang GTT tidak mendapatkan haknya
berupa tunjangan fungsional non PNS. Padahal, tunjangan ini begitu
diharapkan oleh GTT. Dan ternyata, ada kesalahan input data pada
aplikasi Dapodikdas.
Gara mendapatkan tunjangan fungsional, pada aplikasi Dapodik harus ditulis pada status kepegawaian PTK adalah Guru Honor Sekolah dan Sumber Gaji berasal dari sekolah.
Untuk langkah-langkah cara mengatasi tunjangan fungsional 2015 yang tidak cair bisa dilihat langkah berikut:
- Silahkan login ke aplikasi Dapodik
- Selanjutnya klik pada menu PTK, silahkan cek dapat GTT yang bermasalah.
- Silahkan lihat pada kolom kepegawaian. Pada status kepegawaian, silahkan pilih Guru Honor Sekolah. Jangan lupa sumber gaji dari Sekolah.
- Selanjutnya silahkan simpan lalu sinkronisasi. Dalam proses sinkronisasi, jamgan lupa klik Update Versi Sinkronisasi, supaya data yang terkirim dapat cepat diterima pada server pusat. Perhatikan gambar dibawah ini.
Selanjutnya kita tinggal menunggu SK Tunjangan PTK, sambil terus berharap dan berdoa.
Demikian sedikit pengalaman kami dalam kaitannya mengatasi PTK yang tunjangan fungsional 2015 tidak bisa cair. Semoga bermanfaat.
Langganan:
Komentar (Atom)









