Rabu, 20 Mei 2015

GURU BERPRESTAI KOTA BAUBAU 2015



Guru berprestasi tingkat Kota Baubau di adakan pada bulan Mei yaitu jatuh pada tanggal 11 - 15. Peserta pun datang dari berbagai daerah yaitu tingkat Kota Baubau, untuk kami (guru SD) jumlah peserta untuk guru SD berjumlah 5 orang adapun sekolah yang ikut pada jenjang SD yaitu :
1. SD 3  Baubau atas nama Akilah, S.Pd.
2. Haerul Nufus, S.Pd.SD dari SDN Waruruma
3. Sahdi, S.Pdi dari SDN 2 Baubau
4. Saliki, S.Pd dari SDN Topa
5. Rusdianto, S.Pd.SD dari SDN 1 Nganganaumala

Alhamdulillah dari ke 5 peserta guru SD kami dari SDN 1 Nganganaumala Mendapat nilai ke-3 terbaik dengan nilai 66. dari uji kopetensi yang di adakan oleh Pemerintah Kota Baubau juara 1 adalah dari guru SMA Negeri 4 Baubau dengan skor nilai 73 atas nama Drs. Hasan, M.Pd. kemudian di ikuti oleh SMP Negeri 1 Baubau dan Peringkat ke 3 adalah kami sendiri. itulah ujian Tulis untuk mengikuti seleksi tingkat kota baubau

penilaian untuk guru berpretasi dilakukan bukan hanya uji kopetensi teapi diadakan juga Presentasi Karya Tulis Ilmiah. Saya menulis tema dengan Judul "Pengalaman Terbaik Menjadi Guru Untuk Meningkatkan Kwalitas Pembelajaran". alhamdulillah kami juga terbaik dari tingkat guru SD yaitu dengan melakukan presentasi menggunakan Sofyware Powerpoint dibandingkan dengan yang lain menggunakan microsoft word dari guru SD nilai yang saya dapatkan untuk presentasi adalah 75 kemudian di ikuti dengan wawancara.

Tak tertinggal juga penilaian tentang Portofolio disinilah penilaian yang menurut saya kurang memperoleh hasil yang memuaskan. hasil dari portofolio saya mendapat perolehan 35.saya berpikir penilaian ini hanya sebagai syarat untuk mengikuti tes seleksi guru berprestasi tingkat kota baubau. tetapi pada kenyataanya penilaian portofolio ini di lakukan dengan menilai 10 komponen. dari 10 komponen itu saya hanya membawa berkas seadanya karna tidak mengetahui penilaiannya. pada kenyataannya itu pengalaman saya yang sangat berharga tahu tentang portofolio yang begitu banyak berkas yang harus lampirkan untuk di nilai oleh dewan juri.

Pengumuman juara di lakukan diaula Dinas Pendidikan Kota Baubau yang di hadiri oleh para kepala sekolah tingkat SD sampai SMA.kami sangat senang karna sebentar lagi di bacakan juara-juara tingkat SD,SMP dan SMA sampai kepala Sekolah dan pengawas Berprestasi Kota Baubau. Tak lama setalah pembukaan yang di lakukan oeh Kepala Dinas Pendidikan maka di sinilah ketegangan kami muncul yang di bacakan oleh Bapak Budi Wahidin, M.Pd Selaku Dewan Juri ternyata hasilnya dari nilai yang di keluarkan dari beliau  saya sangat senang karna di panggil urutan ke3 dari kepala sekolah,pengawas dan guru SD hasilnya adalah saya mendapat peringkat ke 1 untuk guru SD. tak disangka-sangka pemerintah kota baubau memberikan penghargaan yaitu Hadiah dengan nominal Rupiah.itulah sedikit cerita saya yang tujuan untuk menembangkan berkarya tulis saya

Mudah-mudah pengalaman saya ini bisa memberikan manfaat kepada para guru khususnya Kota Baubau untuk mengikuti seleksi guru berprestasi tahun dapannya. terima kasih



Jumat, 01 Mei 2015





Solusi Status NUPTK Tidak Sama Pada Info PTK Database P2TK Dikdas



Status NUPTK pada database P2TK yang di tampilkan pada lembar info ptk menyuguhkan perbandingan data antara data hasil input dapodik dan data NUPTK pada Database P2TK, apakah sama jika sama maka abaikan saja namun jika sebaliknya Database NUPTK di P2TK milik si PTK tidak sama, ini justeru kita harus perhatikan dimana saja letak perbedaannya dan bagaimana cara memperbaikinya jika ingin menyamakan kedua data.
karena ini juga menjadikan baca permasalahan data NUPTK pada tunjangan Profesi

1.Dari inputan Dapodik
2.Dari Database P2TK Dikdas sebagai berikut.
Valid dengan kode sistem berdasarkan keterangan sebagai berikut idealnya : NUPTK dapodik sama dengan NUPTK databaseTanggal Lahir dapodik sama dengan Tanggal Lahir database Nama PTK pada dapodik sama dengan Nama pada database
Solusi Status NUPTK Tidak Sama Pada Info PTK Database P2TK Dikdas

Namun jika yang terjadi NUPTK dapodik tidak sama dengan NUPTK database, Tanggal Lahir dapodik tidak sama dengan Tanggal Lahir database, Nama PTK pada dapodik tidak sama dengan Nama pada database

Seperti di Infokan oleh Admin P2TK Dikdas Kemdikbud, Nazarudin Kompetan, berikut Solusi dan cara perbaikan NUPTK Database P2TK dan Inputan Dapodik ada Perbedaan
Lakukan Cek distatus nuptk... pada klik INFO PTK

Jika nuptk tidak sama..maka akan keluar dua tabel.. Lihat pada tabel jika pada tabel pertama nuptk pada database ada isinya... Lihat mana yang tidak sama..

Perbaikan tidak harus datang kejakarta.. Lebih utama kolektifkan melalui op simtun Dinas setempat
Serahkan berkas pendukung sebagai syarat :
1. Kartu keluarga..
2. Ijazah terakhir..
3. Sertifikat pendidik..
Kalau mau dikirim langsung. Berkas diatas di tambah dengan surat keterangan/rekomendasi dinas pendidikan..Kirim ke P2TK Dikdas Kemdikbud.

Jika data sdh valid abaikan..Dan jika tabel pertama kosong pada kolom database...berarti nuptk tersebut tidak terdaftar di database nuptk serta jika sudah sertifikasi silahkan koordinasi dengan op simtun..

Kamis, 30 April 2015





Panduan Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar



PIP Kemdikbud.go.id penjaringan program Indonesia pintar, sebagaiman pada surat Dit PSD nomor 313/C2/TU/2015 mengenai program Indonesia Pintar(PIP) Sekolah Dasar
Direktorat Jenderal   Pendidikan   Dasar  akan  menyalurkan dana Program   Indonesia   Pintar   (PIP) sebagai   kelanjutan   dari   Program   Santuan   Siswa   Miskin   (SSM). Adapun   mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:

1.  Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
a. Sekolah  mengentri/meng-up-date   data siswa (nomor  KPS/KKS/KIP)  calon penerima PIP 2015 yang memilki  KPS/KKS/KIP  ke dalam aplikasi  Dapodik  secara  benar dan lengkap. Data ini sekaligus  berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima  PIP 2015  dati   tingkat  sekolah   ke  Dinas  Pendidikan   Kabupaten/Kota dan  Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

b. Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi,   mencetak   dalam  hardcopy, dan mengesahkan  usulan calon penerima PIP  2015  dari sekolah sebagai  usulan ke Direktoral Pembinaan  Sekolah Dasar.

2.   Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa  miskin/rentan   miskin  yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP   dapat  diusulkan  oleh sekolah dengan menggunakan  Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh  siswa dari keluarga  pemilik   KPS/KKS/KIP   ditetapkan   sebagai   penerima   SSM/PIP   2015  pada tenggat waktu yang akan ditentukan  kemudian, dengan mekanisme  sebagai  berikut:
a.   Sekolah  menyeleksi  dan menyusun  daftar  siswa yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara  sasaran per Kabupaten/Kota   yang  akan  ditetapkan  oleh  Direklorat   Pembinaan   Sekolah  Dasar dengan prioritas sebagal berikut:

1)  Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
2)  Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3)  Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4)  Siswa yang terancam  putus sekolah;
5)  Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).

b.   Sekolah  mengusulkan  siswa hasil seleksi melalui aplikasi  Verifikasi  Indonesia  Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id.
Panduan Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar

c.    Dinas   pendidikan    Kabupaten/Kota     memvalidasi     dan  memverifikasi     calon penerima PIP  dari  sekolah   melalui   aplikasi   Verifikasi    Indonesia    Pintar  (VIP)   yang   tersedia   di laman:  pip.kemdikbud.go.id. login dengan akun dapodik dengan
Cara dan Panduan Verifikasi PIP

d.   Hasil  validasi   dan  verifikasi   calon   penerima    PIP  selanjutnya    disahkan    oleh Kepala Dinas  Pendidikan dan dikirim  ke Direktorat   Pernbinaan   Sekolah Dasar.
Berkenaan dengan   hal  tersebut, kami mohon Saudara unluk   melakukan     hal-hal   sebagai berikut:
1.   menginformasikan  mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke  sekolah-sekolah diwilayah   Saudara;
2.   menetapkan satu  orang  operator  pendataan PIP di  Dinas   Pendidikan    Provins!   dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang  rnemahami  aplikasi Dapodik dengan menyertakan    nama,  nomer  telepon/Hp,   dan  alamat  email. Surat  Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Download Surat Penjaringan Program Indonesia Pintar dari Dit PSD


Rabu, 29 April 2015


Cara Mengatasi Surat Ijin Operasional Sekolah Hilang

NSPN - Surat Ijin Operasional Sekolah adalah merupakan sebuah surat penting dan bagian dari dokumen sekolah. Surat ini merupakan seurat yang dikelurakan oleh pemerintah berkaitan dengan dimulainya operasional sekolah tersebut. Sehingga setiap sekolah pasti memiliki surat ijin operasional sekolah ini.
Namun permasalahnya adalah tidak semua sekolah masih memiliki surat ini. Hal ini disebabkan, Surat Ijin Operasional Sekolah menjadi dokumen lama. Misalnya sebuah sekolah, surat ijin operasional diperoleh pada tahun 1978, maka surat tersebut rentan hilang atau rusak termakan usia.
Lalu bagaimana jika itu terjadi? Ini solusinnya.
Jika Surat Izin Operasional Sekolah sudah hilang atau rusak, utamanya  bagi sekolah yang sudah lama berdiri, maka langkah-langkah yang  dapat ditempuh adalah :

  1. Mencari di arsip daerah, mungkin masih saja ada tersimpan.
  2. Jika tidak ditemukan maka Dinas Pendidikan Kab/Kota bisa membuatkan  izin operasional baru, baik kolektif maupun per sekolah.
  3. Dinas Pendidikan Kab/Kota diberi kewenangan untuk memberikan surat izin operasional baru.
Informasi ini merupakan hasil  Data Spasial di Bogor beberapa waktu lalu.
Cara Mengatasi Surat Ijin Operasional Sekolah Hilang
Surat Ijin Operasional Sekolah merupakan salah satu kelengkapan yang harus diupload oleh pihak sekolah dalam rangka melengkapi Data Spasial sekolah dan merupakan bagian dari persyaratan agar sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional bisa dikeluarkan.
Kemudian, cara untuk melakuakn update data sekolah dalam kaitannya dengan data spasial sekolah bisa dilakukan dengan cara dibawah ini.
  1. Silahkan copy paste alamat ini, lalu ganti nomor NPSN sesuai dengan sekolah masing-masing. http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=203*****  . Digit terakhir saya samarkan demi kenyamanan bersama.
  2. Klik pada tab Dokumen dan Perijinan, maka akan bisa dilihat apakah dokumen tersebut telah dipenuhi. Jika belum, segera update saja dengan klik tombol biru seperi gambar.
    Surat Ijin Operasional Sekolah
  3. Login dengan username dan pasword sesuai dengan login Dapodik atau Verval NISN.
    Surat Ijin Operasional Sekolah
  4. Setelah berhasil login, maka akan muncul tampilan seperi dibawah ini.

    Surat Ijin Operasional Sekolah
  5. Segera lakukan update dengan mengupload dokumen Surat Ijin Operasional Sekolah.Surat Ijin Operasional Sekolah
Caranya tidak terlalu sulit. File yang diupload harus berekstensi PDF. 
Silahkan anda cek data-data sekolah pada halaman tersebut, silahkan lengkapi mana data yang belum sempurna, dan itu merupakan bagian dari tugas Update Data Spasial Sekolah. Dimana Surat Ijin Operasional Sekolah merupakan dokumen utama dan wajib.

Penyebab Tunjangan Fungsional 2015 Tidak Cair dan Cara Mengatasinya

Tunjangan Fungsional 2015 - Melalui aplikasi Dapodik, Kemdikbud secara rutin menyalurkan program pendidikan, diantaranya program kesiswaan ( BSM, KPS), sarana dan prasarana ( Rehab Ruang Kelas, Blog Grant) dan bahkan kesejahteraan guru (tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional non PNS, tunjangan khusu).
Berkaitan dengan kesejahteraan guru, Kemdikbud baru saja menyalurkan aneka tunjangan melalui tunjangan sertifikasi maupun tunjangan fungsional NON PNS yang SK nay bisa dicek pada Lapor Tunjangan Dikdas. Dari situ, kita bisa melihat nomor SK yang menyatakan seseorang bisa memperoleh tunjangan.
Dalam perjalannanya, muncul kasus seorang GTT tidak mendapatkan haknya berupa tunjangan fungsional non PNS. Padahal, tunjangan ini begitu diharapkan oleh GTT. Dan ternyata, ada kesalahan input data pada aplikasi Dapodikdas.
Gara mendapatkan tunjangan fungsional, pada aplikasi Dapodik harus ditulis pada status kepegawaian PTK adalah Guru Honor Sekolah dan Sumber Gaji berasal dari sekolah.
 Tunjangan Fungsional 2015
Untuk langkah-langkah cara mengatasi tunjangan fungsional  2015 yang tidak cair bisa dilihat langkah berikut:
  1. Silahkan login ke aplikasi Dapodik
     tunjangan fungsional  2015
  2. Selanjutnya klik pada menu PTK, silahkan cek dapat GTT yang bermasalah.
  3. Silahkan lihat pada kolom kepegawaian. Pada status kepegawaian, silahkan pilih Guru Honor Sekolah. Jangan lupa sumber gaji dari Sekolah.
     tunjangan fungsional  2015
  4. Selanjutnya silahkan simpan lalu sinkronisasi. Dalam proses sinkronisasi, jamgan lupa klik Update Versi Sinkronisasi, supaya data yang terkirim dapat cepat diterima pada server pusat. Perhatikan gambar dibawah ini.
     tunjangan fungsional  2015
Selanjutnya kita tinggal menunggu SK Tunjangan PTK, sambil terus berharap dan berdoa.
Demikian sedikit pengalaman kami dalam kaitannya mengatasi PTK yang tunjangan fungsional 2015 tidak bisa cair. Semoga bermanfaat.